Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahal Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 3 Memutuskan Susunan Perangkat Daerah
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO 351
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya rencana pembangunan
menara Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi
(SUTET) di Kabupaten Luwu Utara perlu adanya Izin
Mendirikan Bangunan untuk menara SUTET
tersebut;
b. bahwa tarif retribusi IMB untuk menara SUTET
belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, perlu menyesuaikan perhitungan tarif
Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, Sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan
penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa
umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan
disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan
Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dengan adanya perubahan pola tarif pelayanan dan penambahan jenis pelayanan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No. 1 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 52), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1angka 16, angka 31 dan angka 37diubah, angka 29 dihapus
2.Ketentuan Pasal 17diubah
3.Ketentuan Pasal 18 diubah
4.Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan1(satu) Pasal yakni Pasal 36A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dimuat tentang perubahan pasal 8, penghapusan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-6308 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah dan mengatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950).
Penambahan pengaturan mengenai pajak reklame dan pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 1) diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam “Pendelegasian Kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko”, maka Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan
bahwa penulisan kata “dapat” pada Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6441 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Menghapus ketentuan Pasal 39.
Mengubah ketentuan Pasal 40.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUNomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2016
terdapat dalam pasal45d, pasal 45e, pasal 45 f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
25 halamsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat