Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang membutuhkan infrastruktur berupa menara telekomunikasi yang dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan;
b. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi di Kota Kediri telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, ketertiban, serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 );
3. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan disekitar Bandar Udara Juanda Surabaya;
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor : 07/PRT/M/ 2009; Nomor : 19/PER/M.KOMINFO /
03/2009; Nomor :3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031;
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011–2030;
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi diselenggarakan dengan maksud untuk menata, mengatur, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar memenuhi persyaratan administrasi, teknis, fungsi tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis serta menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga disekitar menara telekomunikasi, serta untuk menjaga estetika dan keserasian dengan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a.Bahwa untuk mencapai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang optimal, perlu dilakukan penyesuaian bentuk lembaga dan besaran struktur organisasi satuan kerja perangkat daerah secara proporsional; b. bahwa untuk melakukan optimalisasi fungsi organisasi satuan kerja perangkat daerah, perlu penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dan fungsi berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan penyesuaian bentuk lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar perlu diubah dan ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
MERUBAH UNTUK KEDUA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013
inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah-organisasi dan tata kerja-perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
mengatur pembentukan dan susunan
organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan
jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang : Perubahan dan Penambahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 yaitu pada Bab II Pasal 2 huruf c, Bab III Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, Paragraf 3 Pasal 13 huruf a,b, dan c, Paragraf 4 Pasal 14 ayat (1), Bab III Bagian Ketigabelas Paragraf 1 Pasal 51, Paragraf 2 Pasal 52, Paragraf 3 Pasal 53, Paragraf 4 Pasal 54, Paragraf 5 Pasal 55, Paragraf 6 Pasal 56, Paragraf 7 Pasal 57 ayat (1), Bab IV Bagian Kesatu Pasal 62 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6). Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2013
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun
2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan pencabutan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
17 Tahun 2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 16 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemkab Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan efektif berdasarkaan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI ;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI;
8. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. PENAGIHAN;
12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI;
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
15. KETENTUAN PENYIDIKAN;
16. KETENTUAN PIDANA;
17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013
FUNGSI SATUAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SATUAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Satuan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 31 Tahun 2009 tentang Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 24 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menera telekomunikasi telah ditetapkan dan diundangkan maka perlu menetapkan peraturan pelaksanaan.
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010; peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; peraturan menteri dalam nomor 53 tahun 2011; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 24 tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENERA; BAB III KETENTUAN PERIZINAN; BAB IV MASA BERLAKU IZIN; BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI WILAYAN PEMUNGUTAN; BAB VII PENETAPAN RETRIBUSI; BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII PENGURANGAN, KERINGANAN DANA PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013
PERDA Kota Banjar No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengubah :
PERDA Kota Banjar No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat