Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 08 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENERA; BAB III KETENTUAN PERIZINAN; BAB IV MASA BERLAKU IZIN; BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI WILAYAN PEMUNGUTAN; BAB VII PENETAPAN RETRIBUSI; BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII PENGURANGAN, KERINGANAN DANA PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
15 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.282
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan