Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.6364 Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ps ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Permendagi No 19 Th 2016.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kelembagaan perusahaan daerah yang ada disesuaikan menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah dan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri dan berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan beralih menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Tempat Kedudukan dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan, Anggaran Dasar Perusahaan, Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ PT. BPRS Bank Pekalongan (PERSERODA), Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah izin perubahan kegiatan usaha PT. BPRS Bank Pekalongan (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tersebut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf adan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2019/NO. 02, TLD. 2019, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, bang keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2019 maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor:79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang semula sebesar Rp742.033.257.000,00 bertambah senilai Rp17.386.821.000,00 sehingga menjadi Rp759.420.078.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Penjelasan 2 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan, pembinaan, penataan serta
pemberdayaan khususnya terhadap pasar rakyat sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan/
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 perlu
diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan/ Toko Modern.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ten tang
Perdagangan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/
PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
serta Penataan Pusat Perbelanjaan/ Toko Modem;
5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2012-2032.
Mengatur beberapa perubahan:
1. Mengubah beberapa isi pasal 1 tentang ketentuan umum;
2. Menambahkan pasal 15A sampai dengan 15 F tentang pengelolaan, revitalisasi dan klasifikasi pasar rakyat;
3. Menambahkan pasal 37A tentang partisipasi masyarakat dan 37B tentang penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2012
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang
sistematis dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah Mempunyai Kewenangan Dalam Pengelolaan
Sampah Melalui Penetapan Kebijakan, Pembentukan
Produk Hukum Maupun Tindakan Implementatif. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/ PRT/
M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP SAMPAH;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
TPS, TPST, SPA,TPA DAN FASILITAS LAINNYA;
BAB IX
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB X
MEKANISME PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB XI
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
BAB XIII
DATA DAN INFORMASI;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XVI
INSENTIF DAN DISINSENTIF;
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIX
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XX
PENYIDIKAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masya-rakat
serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan
pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif
melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang
bersinergis antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha
serta masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, ditegaskan mengenai kewajiban Perusahaan
untuk menerapkan Tanggungjawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
c. bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh
hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus
bersinergi dengan program Pemerintah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan 10 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
(1) Bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,
kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan
hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis
kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan
dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
(2) Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
menganggarkan dan mengalokasikan pelaksanaan TSP sebagai
biaya perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Bupati
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018-PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peremdagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat