bahwa ketentuan mengenai Izin Lingkungan bagi setiap
usaha dan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL telah
diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun
2014 ten tang Izin Lingkungan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun
2014 ten tang Izin Lingkungan sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; bahwa guna menyesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus dan penambahan pengaturan mengenai Izin
Lingkungan bagi setiap usaha dan kegiatan yang wajib
memiliki Amdal, perlu mengatur tentang Izin Lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lignkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, izin lingkungan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksa UKL-UPL, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1887 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 1986
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Meliputi Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Pealihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan peraturan terdahulu yang bertentangan/tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan pasa puskesmas dan Sistem Kapitalisasi bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya Pelayanan Kesehatan Rawat J alan (RJTP), rujukan dan persalinan serta Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di Puskesmas dan jaringannya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan sistem kapitasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk menjamm kelancaran pelaksanaan program, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sistem Kapitasi bagi Peserta Badan Penyelenggara J aminan Sosial di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1974 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besar Biaya Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E).
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas bagi Peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial di Kabupaten Lamongan, meliputi :
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dan c. Pelayanan Rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan integritas pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha secara elektronik (e-goverment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam menerapkan pengunaan tanda tangan secara elektronik, maka perlu disusun penerapan tanda tangan elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Baubau dalam Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penamaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4274);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomr 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 6)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tanda tangan Elektronik
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
merupakan kebutuhan masyarakat dalam rangka
percepatan perizinan penanaman modal serta kepastian
hukum, maka dipandang perlu penerapan pelayanan
publik dengan pemanfaatan teknologi informasi;
b. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelayanan perizinan satu pintu, merupakan
tuntutan globalisasi informasi dan mendukung
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerapan Teknologi Informasi pada Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5357 );
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/VII/2004 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkuan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Government;
11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi informasi dan
Komunikasi Nasional;
12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
3
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 12 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 53);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70;
16 Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Sidoarjo;
peraturan ini mengatur mengenai penerapan teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Kepala Dinas harus menetapkan standard oprasional prosedur
dan memberi nama/nomenklatur penerapan teknologi informasi
pada pelayanan terpadu satu pintu.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.82 Tahun 2019, Permendikbud No.45 Tahun 2019, permendikbud No.1 Tahun 2021, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2020, Perbup No.39 Tahun 2016, Perbup No.78 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 17 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, perIu ditumbuhkan. Budaya gemar membaca meIaIui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karyarekam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan Iayanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh Iayanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionaI Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4); Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan KeuanganDaerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 3, tambahan lembaran daerah nomor 1);
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan,kerukunan dan kemitraan. Sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Serta untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dal am menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri;
b. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dalam hal pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu adanya penyesuaian pengaturan tentang izin usaha industri di Kabu paten Pemalang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 107 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2005, Perda No. 14 Tahun 2009, Perda No. 15 Tahun 2012, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2018, Perda No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, klasifikasi IU, kewenangan pemberian IU, tata cara pemberian IU, Izin perluasan, tata cara pengenaan sanksi administrate, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat