Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran, serta guna meningkatkan pendapatan daerah, maak Perda Kab Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dengan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimanan telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965
3. UU Nomor 8 Tahun 1981
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 38 Tahun 2004
6. UU nomor 22 Tahun 2009
7. UU Nomor 25 Tahun 2009
8. UU nomor 28 Tahun 2009
9. UU nomor 12 Tahun 2011
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
11. PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagaiamana diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010
12. PP Nomor 58 Tahun 2005
13. PP Nomor 79 Tahun 2005
14. PP Nomor 34 Tahun 2006
15. PP Nomor69 Tahun 2010
16. PP Nomor 79 Tahun 2013
17. PP Nomor 87 Tahun 2014
18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiaman diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
20. Perda Nomr 12 Tahun 2011
21. Perda Nomor 5 Tahun 2016
22. Perda Nomor 14 Tahun 2016
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 6 dan 7 disisipkan angka 6a (Jalan Umum), diantara angka 17 dan 18 disisipkan angka 17a( Parkir berlangganan), diantara angka 22 dan 23 disisipkan angka 22 a (masa retribusi pelayanan parkir harian) dan 22 b (masa retribusi pelayanan parkir berlangganan)
2. Pasal 4 diubah
3. Pasal 9 diubah
4. Pasal 14 diubah
5. Diantara Bab XIII dan Bab XIV dan diantara Pasal 17 dan 18 disisipkan 1 bab dan 3 Pasal yakni Bab XIIIA dan Pasal 17A, 17B. 17C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Penerbitan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Keija Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sebagai retibusi perizinan tertentu dan ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; PP No. 72 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 50 Tahun 2010; Permenaker No. 16 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; strukur dan besarnya tarif retribusi; penyesuaian tarif retribusi; tata cara dan wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; sanksi administrative; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; tata cara pemeriksaan retribusi; insentif pemungutan; pelaksana layanan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta pembinaan dan pengawasan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pemebntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Udnang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c UU Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam pemberian izin tempat usaha/kegiatan perlu adanya perubahan terhadap indeks yang mempengaruhi tarif pada Retribusi Izin Gangguan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 14 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) Pasal 16 diubah, huruf d dihapus, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
3 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan Otnomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab; bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao, perlu dilakukan perubahan terhadap Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenaker No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dna Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemanfaatan;
16. Insentif Pemungutan;
17. Peninjauan Tarif Retribusi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.65 TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 79 A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa
“Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya”, maka retribusi penggantian biaya
cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum perlu dihapus;
b. bahwa menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 1220/IV/Tahun 2016 tentang Pembatalan
Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan mendasari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, yang
menegaskan bahwa penentuan tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi yang didasarkan pada perhitungan
2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Menara Telekomunikasi bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka penentuan tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
c. bahwa sehubungan adanya penambahan jasa pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah serta
Puskesmas dan Jaringannya, maka retribusi pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor
20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 8);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perhitungan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Gubernur NTT No:151/KEP/HK/2016; Perda kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sikka No. 28 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat