Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru; Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Sungai Bahar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR, meliputi Pembentukan Wilayah Kecamatan Sungai Bahar; Ibukota Kecamatan Sungai Bahar; Batas Wilayah Kecamatan Sungai Bahar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
3 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 35 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2001/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah Administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta dengan cara penetapan batas dan pemetaan wilayah kelurahan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dnegan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama-Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Peraturan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undanganyang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMBENIHAN - DAN - PEMBIBITAN - PADA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANg
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 105
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa perlu tersedianya benih dan bibit yang berkualitas, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan dan sosial kemasyrakatan secara berdayaguna, berhasil guna dan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas, dan melaksanakan ketentuan pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Talnur 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur pedoman Pembentukan, pemecahan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan dalam suatu Peraturan Daerah; BerdasarkanPertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999;Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat, dan Mekanisme Pembentukan; Pemecahan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang behrm diatur dalam Perahran Daerah ini sepanjang mengenai teknis Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring
ABSTRAK:
bahwa berhubungan dengan semakin pesatnya
perkembangan dan kemajuan pembangunan serta demi
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka
Perwakilan Kecamatan Moga di Warungpring telah
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 138/21009/1989 tentang
Pembentukan Perwakilan Kecamatan Moga di
Warungpring dan Perwakilan Kecamatan Watukumpul di
Cikadu Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan, maka Perwakilan Kecamatan
Warungpring dapat ditingkatkan menjadi Kecamatan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Warungpring
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Kecamatan Warungpring
yang meliputi
Pembentukan, Organisasi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2001.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat