Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo
telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati
Nomor 188/999/404.1.3.2/2015 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa tarif layanan kesehatan di Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sosial ekonomi masyarakat, sehingga perlu
disesuaikan dengan kondisi sekarang;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD-Unit Kerja
diusulkan oleh pimpinan BLUD kepada Kepala Daerah
melalui Kepala SKPD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
Mengingat : 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4614);
10 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah berkali-kali terakhir
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Kesehatan;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pwedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan
Masyarakat;
14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 5 Seri C);
peraturan ini mengatur mengenai tarif layanan pada pusat
kesehatan masyarakat di kabupaten sidoarjo yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah
. pengaturan meliputi: ketentuan umum, fasilitas kelas ruangan rawat inap, tarif layanan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
jumlah 6 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 5 Point e diubah;
2. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 6 Point e ayat 7) diubah;
3. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 7 Point b diubah;
4. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 8 Point x ayat 3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Sintang, Kementrian Pendidikan Kebudayaan, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI No. 050/38/Bappeda/2016, 12/TNP2K/11/2016 dan 36932/B/KS/2016 tentang Program Rintisn Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 6 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, dan Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Kabupaten, Bupati, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru, Sekolah Peserta, Guru Perserta, Guru Penerima Tunjangan, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Desa, Masyarakat, Penyelenggara Layanan, Penilaian Layanan, Kader Desa, Masyarakat Pengguna Layanan, Kelompok Pengguna Layanan, Tunjangan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dinas, Kepala Dinas, Tim Koordinasi Daerah, Sekolah Kelompok Kontrol, dan Sekolah Kelompok Pendekatan; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan dan Mekanisme Program Rintisan; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi; Tim Koordinasi Daerah; Pembiayaan dan Alokasi Anggaran; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Rintisan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Masih perlu diatur:
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat pengawasan elektronik, mekanisme pencatatan, termasuk apabila mekanisme pengawasan elektronik sedang tidak berfungsi, pelaporan keberadaan guru, verifikasi oleh Kelompok Pengguna Layanan dan perhitungan
pembayaran Tunjangan terkait dengan keberadaan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal 7, akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis oleh Kepala Dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SIntang)
;
2) Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang mengatur mengenai :
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
4. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017
perusahaan daerah_bank perkreditan rakyat_bank sukoharjo
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan memperkuat sumber pendapatan daerah perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang kuat struktur permodalannya dan memiliki daya saing dalam menghadapi persaingan usaha di sektor perbankan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Fungsi dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ BPR Bank Sukoharji (Perseroda), RUPS, Komite- Komite, Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern, Karyawan, Penugasan Pemerintah, Evaluasi, Rencana Bisnis dan Laporan Tahunan, Pinjaman, Kepailitan, Kerjasama, Penilaian Tingkat Kesehatan, restrukturisasi dan Privatisasi, Penggunaan Laba, Pembinaan, Penggabungan Peleburan Pengambilalihan dan Perubahan Status Kelembagaan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukkan Pejabat yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran pelayanan kepada masyarakat terkait
pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar serta
pembubaran koperasi, telah ditetapkan Keputusan Walikota
Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat
yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi,
kewenangan pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran
Dasar dan pembubaran koperasi dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pejabat yang
berwenang melakukan pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar serta pembubaran koperasi, maka perlu dilakukan
pencabutan terhadap Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya
Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang
Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 66).
Pencabutan terhadap Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Thaun 2005; PP No. 18 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kepulaun Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat