Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 5 Point e diubah; 2. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 6 Point e ayat 7) diubah; 3. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 7 Point b diubah; 4. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 8 Point x ayat 3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat