Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal
7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di daerah
Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang
berbentuk badan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Daerah bermaksud mendirikan sebuah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV yang pendiriannya dilakukan
melalui sebuah Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b telah disusun dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tapin untuk dilakukan pembahasan dan oleh karenanya sambil menunggupembahasan Rancangan Perda tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Rantau TV sampai dengan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah maka terhadap pelaksanaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Rantau TV diperlukan pengaturan melalui Peraturan Bupati ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Dan Perizinan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2009.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2009-2014 perlu
menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2009
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal 2 ayat (1), Lampiran BAB I angka 1. angka 1.1 Pengertian pada alinea pertama, Lampiran BAB I angka 1. angka 1.1 huruf b. pada angka 1)
Kependudukan, Lampiran BAB I angka 1. angka 1.1 huruf c. pada angka 1) Potensi
Unggulan Daerah, Lampiran BAB I angka 1. angka 1.2 pada angka 1.2.1 Visi dan Misi, Lampiran BAB I angka 1. pada angka 1.3 Kedudukan RKPD Tahun 2010, Lampiran BAB I pada angka 2. Landasan Hukum, Lampiran BAB II pada angka 2.2 Isu-Isu Strategis, Lampiran BAB III angka 3.1 pada angka 3.1.3 Kondisi Perekonomian Daerah Tahun 2008 dan Perkiraan Tahun 2009, Lampiran BAB III angka 3.4 angka 3.4.5 Rekapitulasi dan Proyeksi
(Pagu Indikatif) Kerangka Pendanaan Pembangunan pada Tabel Realisasi dan
Proyeksi (Pagu Indikatif) Rekapitulasi Realisasi dan Proyeksi (Pagu Indikatif)
Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal Tahun 2007 s.d Tahun
2011, Lampiran BAB IV pada alinea pertama, Lampiran BAB IV pada alinea kedua, Lampiran BAB IV alinea ketiga angka 1, Lampiran BAB IV alinea keempat pada angka 3, Lampiran BAB IV alinea kelima kolom 2 Prioritas Pembangunan Daerah
pada angka 1, penghapusan Lampiran BAB IV alinea kelima kolom 2 angka 6 kolom 3 angka 3 pada
kolom 4 Nama Program, angka 5 sampai dengan angka 18 beserta Pagu Indikatif
dan SKPD Penanggung Jawab, penambahan 14 Nama Program beserta Pagu Indikatif dan
SKPD Penanggung Jawab pada Lampiran BAB IV alinea kelima kolom 2 angka 6 kolom 3 huruf A. pada
kolom 4 Nama Program, penambahan 1 Nama Program beserta Pagu
Indikatif dan SKPD Penanggung Jawab pada Lampiran BAB IV alinea kelima kolom 2 angka 5 kolom 3 huruf A. angka
4 pada kolom 4 Nama Program, penghapusan Lampiran BAB IV alinea kelima kolom 2 angka 5 kolom 3 huruf B. pada
kolom 4 Nama Program, angka 5. beserta Pagu Indikatif dan SKPD Penanggung
Jawab, perubahan Lampiran BAB IV alinea kelima kolom 2 angka 7 kolom 3 huruf A. pada
angka 7. Kamtibmas, Lampiran BAB V pada alinea kesatu, Lampiran BAB V huruf A. angka 2. pada huruf b. Program Upaya
Kesehatan Masyarakat, penambahan angka (12) pada Lampiran BAB V huruf A. angka 3. Pekerjaan Umum pada alinea 1, penambahan huruf k pada Lampiran BAB V huruf A. angka 3. Pekerjaan Umum pada alinea 2, penghapusan Lampiran BAB V huruf A. angka 4. Perumahan pada alinea 1, angka (4), penghapusan Lampiran BAB V huruf A. angka 4. Perumahan pada alinea 2, huruf d, perubahan Lampiran BAB V huruf A. angka 13. Sosial alinea 1 pada angka 3), perubahan Lampiran BAB V huruf A. angka 19. alinea 1 pada huruf e. Program
Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), perubahan Lampiran BAB V huruf A. angka 19. alinea 1 pada huruf g. Program
Pendidikan Politik Masyarakat, perubahan Lampiran BAB V huruf A. pada angka 21. Ketahanan Pangan, penambahan huruf e), pada Lampiran BAB V huruf A. angka 22. Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa pada alinea 2, perubahan Lampiran BAB V huruf A. pada angka 23. Statistik, perubahan Lampiran BAB V huruf A. pada angka 25. Komunikasi dan Informatika, penghapusan Lampiran BAB V huruf B. pada angka 2. Energi Sumber Daya Mineral, perubahan Lampiran BAB V huruf B. pada angka 4. Kelautan dan Perikanan, penyisipan angka 5a pada Lampiran BAB V pada huruf B. Kewenangan Urusan Pilihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian tugas Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. RINCIAN TUGAS;
4. JABATAN FUNGSIONAL;
5. TATA KERJA;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat