Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Persiapan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Pendaftaran, Penjaringan dan Penyaringan serta Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa; Kampanye; Hari Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Prinsip PEmilihan; Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan Kepala Desa; Tindakakn Penyidikan terhadap Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengundural Jadwal Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Pulung Sari
dengan Desa Margomulyo Nomor: 145/14.2002/I-A dan Nomor: 590/089/14.2003/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor 146/14.2002/I-A dan Nomor 590/099/ 14.2003/V /2017-C Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Pulung sari dengan Desa Margomulyo Nomor 100/43/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/44/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017;
c. bahwa Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen atas Desa Penetapan dan Penegasan batas Desa Nomor: 590/7/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 24/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 20 17~Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/78\/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 25/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/26/Pem-3/ IV/2017 Tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti-Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/27 /Pem-3/IV /2017 Tanggal 6 April 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21/14.2001.A/III/ 2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/III/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor 590/22/14.2001.A/Ill/2017 dan Nomor: 590/67/14,20Q2/11l/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/Ill/2017 Tanggal 23 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/19/Pem3/Ill/2017 Tanggal23 maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 590/116/14.2002/VIII/2017 dan Nomor: 162/145-2007.A/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 591/116/14.2002jVIIIj2017 dan Nomor: 163/145-2007.A/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/68/Pem-3/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/69/Pe 3/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj' atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirIpunggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
4. Penetapan Batas Oesa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang dis.epakati.
5. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keIja dan pengukuranj'perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
6. Titik Kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksi titik - titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi.
7. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa y@.g dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan Iatau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
8. Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
9. Peta HPL Trans Rantau Pulung Rantau Pulung adalah Peta pengukuran dan pemasangan tapal batas areal pengelolaan, dalam rangka penataanj'pemanfaatan sisa areal HPL Rantau Pulung Nomor 9/HPL/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan PPH Provinsi Kalimantan Timur.
10. Benchmark yang selanjutnya disebut BM adalah Pilar Batas yang sudah mempunyai koordinat global dan elevasi yang tetap atau sudah diketahui nilai X dan Y sebagai referansi atau acuan dalam pengukuran batas areal UPf atau batas keliling areal HPL Trans Rantau Pulung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAHAN KAMPUNG (TPAPK), BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (SPK) DAN TUNJANGAN BAGI RUKUN KELUARGA (RK) SERTA RUKUN TETANGGA (RT) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa
membuat peraturan perundang-undangan tingkat desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Pada Kabupaten Landak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
9 Halaman Peraturan, 5 Halaman Penjelasan, dan 22 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013
penyerahan pengelolaan pasar desa dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis-Jenis Pasar, Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Pasar Desa, Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah bumbu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Republik Indonesia Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Pengunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN DESA PERSIAPAN UJAN MAS ULU KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Muara Enim pada umumnya, serta Desa Ujan Mas lama pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa Ujan Mas Lama, perlu dilakukan pembentukan dan pengesahan desa Persiapan Ujan Mas Ulu dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan dan pengesahan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru dapat berupa penggabungan beberapa desa atau sebagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada. Desa persiapan adalah penggabungan beberapa dusun, atau bagian dusun yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa yang masih dalam proses pembentukan desa defenitif. Diatur tentang pembentukan desa persiapan Ujan Mas Ulu, yang terdiri dari 5 dusun, dan menetapkan batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai perwujudan demokrasi di Desa serta untuk menindak lanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat