Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara yang tepat diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Madiun Tahun Pelajaran 2023/2024.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2023.
PPDB dilaksanakan secara :
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel; dan
dengan mengacu pada daya tampung sekolah.
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2023
bahwa penyelenggaraan semua aspek kehidupan harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta
memperhatikan keseimbangan lingkungan, sehingga
mampu menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan,
keadilan, ketertiban, keindahan, kemanfaatan, dan
kesejahteraan; bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan sosial,
Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang
di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas
keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta
api, jembatan, sungai, jaringan irigasi, pagar, bangunan,
menara telekomunikasi, waduk, mata air, dan pantai; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penentuan, penetapan dan
penggunaan garis sempadan, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan dan Ruang Lingkup, Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Jembatan, Garis Sempadan Jalur Kereta Api, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Menara Telekomunikasi, Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan, Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2023/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota
Salatiga; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak, dan
perlindungan khusus perlu dibentuk sebuah sistem
pembangunan yang berbasis hak anak; bahwa dalam pelaksanaan sistem pembangunan berbasis hak anak diatur melalui implementasi Kota
Layak Anak yang mengintegrasikan komitmen dan
sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,
yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Klaster Hak Anak, Pemenuhan Indikator KLA, Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak, Forum Anak, Gugus Tugas KLA, Pembinaan dan Evaluasi, Profil KLA, Pelaksanaan KLA, Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Dunia Usaha, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi pangan di Kota Bandar Lampung, diperlukan sinergitas
antar berbagai pemangku kepentingan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; U No. 28 Tahun 1959; PP No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 125 Tahun 2022; Perda Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Ketahanan Pangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
22 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
harus memperhatikan potensi daerah berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas serta berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
216 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat