Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
b. bahwa negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk berkerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN convention against trafficking in persons, especially women and children pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Salinan naskah asli ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
ABSTRAK:
bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa penggunaan merkuri dari aktivitas manusia berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif; bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia menandatangani Minamata Conuention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Minamata Conuention on Mercury.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2016 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat teridiri atas:
Laporan Realisasi APBN TA 2016, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2016, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016, Laporan Operasional TA 2016, Laporan Arus Kas TA 2016, Laporan Perubahan Ekuitas TA 2016, Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan
seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan bagi kepentingan perpajakan
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017
perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis
yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujdan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, bahwadiperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,dan adil;
Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia
Tahun 1945
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan
untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia,bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat
secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan ,bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu,bahwa berdasarkan pertimbangan Kebudayaan
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan parung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
PENGESAHAN-PERSETUJUAN-ZONA EKONOMI EKSKLUSIF-ANTARA-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-PEMERINTAH-REPUBLIK-FILIPINA-
2017
Undang-undang (UU) NO. 4, LL SETNEG : 5 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and the Government of The Republic of The Philippines Concerning The Delimitation of The Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014)
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang diiadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan,dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on tle Law of the Sea 1982) yangdisahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on tle Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan. Sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A UUD Tahun 1945 dan UU No 24 Tahun 2000
Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat
Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu,
murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis,
menyeluruh, dan terpadu, bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dan belum
diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan
perbukuan;
Pasal 2O, Pasa21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
29 halaman, lampiran 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat