Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan dan ruang lingkup, kewenangan, sistem pengelolaan satu data, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan satu data, tata kerja, sumber daya manusia, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet-Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga negara, dan pembuatan dan penyebarluasan pornografi semakin berkembang luas ditengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan masyarakat, sehingga pemerintah daerah provinsi jawa barat berkewajiban untuk melakukan pencegahan perbuatan, penyebarluasan dan pengunaan pornografi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pencegahan dan penanganan pornografi.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanganan, Edukasi, Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi, Sarana Dan Prasarana, Peran Masyarakat Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Komunikasi Dan Informasi, Pengedalian Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Sehubungan dengan maksud tersebut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lahat perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal berupa lembaga penyiaran radio.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian Dan Tempat Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Informasi Khusus/ Terbatas dengan Jammer
ABSTRAK:
- Salah satu upaya mencegah tersebarnya informasi berklasifikasi selama rapat terbatas berlangsung dan pengamanan informasi atas alat komunikasi berbasis signal dari ancaman penyalahgunaan sinyal untuk kepetingan yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan menggunakan alat yang disebut Jammer;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
-Permendagri No. 35 Tahun 2001;
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Kepmendagri No. 34 Tahun 2001;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 47 Tahun 2016.
- Informasi Khusus/Terbatas adalah informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat terhambat jalannya Pemerintahan dan Pembangunan, Kerugian Negara, disintegrasi bangsa, erat hubungannya dengan Rahasia Negara, Keamanan dan Keselamatan Bangsa;
- Jammer adalah Alat Pendukung Utama Persandian yang berfungsi sebagai alat pemutus sinyal/ blokir frekuensi radio dan media wireless lainnya;
- Beberapa kelengkapan administrasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan adalah Surat Perintah, Berita Acara Pelaksanaan kegiatan jamming, Dukungan Anggaran yang meliputi uang harian, akomodasi dan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Dibutuhkan pula Peralatan (alat Jamming dan alat pendukung), dan data dukung (lokasi, laporan kegiatan terdahulu, kontak personal).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman batang tubuh (9 Pasal)
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2019
Qanun tentang PENGELOLAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa untuk menjamin penyelenggaran pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Aceh kepada masyarakat; bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota dalam bidang komunikasi dan informatika, pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 50 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Badan Publik; BAB III Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik; BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; BAB V Informasi yang Dikecualikan; BAB VI Pengelolaan Pelayanan Informasi; BAB VII Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa; BAB IX Komisi Informasi Aceh; BAB X Kerja Sama; BAB XI Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Lain-lain; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik dan publik wajib membuat pertimbangan tertulisa atas setiap kebijakan yang diambil. Dan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, konten informasi yang dikecualikan, daftar informasi yang dikecualikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.7, TLD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (2) huruf b pajak reklame merupakan Jenis Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebig efektif dan efesiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan I Lampiran. Standar biaya pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa indeks besaran yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio bagi wartawan/pers membuat atau meyiarkan berita kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan memberikan citra positif di Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis membutuhkan perubahan-perubahan mendasar yang harus dilakukan diberbagai sektor dan tahapan, dimana salah satu prasaratnya adalah dilaksanakannya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa perwujudan prinsip keterbukaan diaktualisasikan melalui pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh
informasi dari bahan–bahan publik;
c. bahwa penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat baik terhadap proses pengambilan kebijakan maupun terhadap pengawasan publik yang bermuara kepada percepatan pembangunan Kota Sorong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3960)sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelengaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat