Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
b. bahwa negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk berkerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN convention against trafficking in persons, especially women and children pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Salinan naskah asli ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Kerajaan Swedia - Kerja Sama - Pertahanan - Agreement - Government - Republic of Indonesia - the Kingdom of Sweden - ConCerning Cooperation - the Field of Defence)
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan faktor penting guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama dalam bidang pertahanan tersebut, salah satunya dilakukan dengan Pemerintah Kerajaan Swedia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan undang-undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945; dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia. Materi muatan dalam persetujuan antara lain berupa kerja sama dalam beberapa bidang, kerahasiaan yang dipertukarkan atau dihasilkan dalam persetujuan, perlindungan HaKI yang timbul dari pelaksanaan persetujuan, dan lain-lain.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, LN. 1987 No. 16, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea Regarding The Establishment Of A Vocational Trainaing Center In The Republic Of Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 1987.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, LN. 1980 No. 9, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Prancis Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Perancis, Yang Telah Di Tandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 14 September 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1980.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, LN. 1989 No. 4, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republikc Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocolnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1989.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DALAM WILAYAH KABUPATEN SIDENRENGRAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Dalam Wilayah Kabupaten Sidenrengrappang
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk mewujudkan stabilisasi dan
keseragaman harga Liquified Petrolium Gas 3 kg serta
mengantisipasi persaingan tidak sehat para agen dan
pangkalan LPG se Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka perlu meninjau Kembali Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Nomor 4152);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4125);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4126);
Peraturan Presiden Nomor 104/2007 Tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Tabung LPG 3 Kg;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Dalam Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqiufied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Dalam
Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal I
“ Pasal 1 “
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean), Dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat