1980
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, LN. 1980 No. 9, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Prancis Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Perancis, Yang Telah Di Tandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 14 September 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1980.
|