Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 6, https://jdih.bnn.go.id/: 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis
yang efektif dan efisien oleh pencipta arsip di
lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu tata
naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip,
dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
dinamis;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan
terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau
pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan
Badan Narkotika Nasional untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
1. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5062);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5286);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
193);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
a. Maksud Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. Tujuan Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. Kriteria Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan BNN No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Manual Kearsipan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun manual kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2012; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 18 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 41 Tahun 2015; Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021; Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2000; dan Keputusan ANRI Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi pengelolaan arsip mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, sampai dengan penyusutan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Organisasi Kearsipan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2012; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam menetapkan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan Arsip di seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan BMKG. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan di STMKG dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.10, BN.2012/No.1277, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat