Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturabn Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang Perindustrian dan Perdagangan khususnya yang berkaitan dengan Wajib Daftar Perusahaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan serta guna pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan tersebut, perlu mengatur Wajib Daftar Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 327/MPP/Kep/7/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/21/2002.
Peraturan ini mengatur tentang Wajib Daftar Catatan Resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oelh Kepala Instansi yang ditunjuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin Usaha Perdagangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Perdagangan.;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin yang dikeluarkan oleh Bupati berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah untuk pembiayaan pembangunan serta
menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat
maka perlu didirikan Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perusahaan daerah anek ausaha, kedudukan hukum, tempat kedudukan, azas dan tujuan, modal, saham, direksi, badan pengawas, satuan pengawas intern, pengelolaan barang PD. Aneka Usaha, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kepegawaian, gaji/penghasilan, pesangon, pembubaran dan perubahan status, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Jasa Konstruksi mempunyai Peranan Strategis dalam Pembangunan Daerah sehingga perlu diadakan pembinaan Administrasi kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1999
3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
16. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369 Tahun 2001
Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah semua kegiatan usaha yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi yang melakukan Usaha Jasa Perencanaan, Usaha Jasa Pelaksanaan dan Usaha Jasa Pengawasan, yang meliputi jenis usaha Arsiktektur, Sipil, Mekanical, Elektrical dan Tata Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah secara profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Perusahaan Daerah Perbengkelan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendirian, tujuan dan bidang usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengelolaan perusahaan daerah, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2002
Dalam rangka penataan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten sebagai Daerah
Otonom;
6. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Ketentuan Umum
2. STATUS DAN PEMBENTUKAN PASAR
3. Pembangunan Pasar
4. Organisasi
5. Pembinaan
6. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang polaksanaan pembangunan daerah, perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II KaranganyarNomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Retribusi tanda daftar
yang diberikan kepada perusahaan yang telah disyahkan pendaftarannya dalam daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Wajib Daflar Perusahaan dan peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat