PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN POHUWATO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2022 (27)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Taun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian belanja kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik, adanya usulan kebutuhan tambahan anggaran prioritas yang
belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, perlu dilakukan pergeseran anggaran untuk mendukung capaian program
prioritas pembangunan Provinsi Bali untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan keempat Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2022
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2023
-
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2013
pedoman - pembentukan - badan - kerjasama - antar - desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan dietapkannya Perda kab. Bandung Barat No. 23 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagrti No. 35 Tahun 2007; Permendgari No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 38 tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 14 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No. 20 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No. 23 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No, 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Badan Kerjasama Antar Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Nama “Panitia Urusan Umum Pegawai” Jang Dimaksudkan Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950 MENDJADI “Dewan Urusan Pegawai”
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
8. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019
Pasal I Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan inovasi,
menggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat dalam pembangunan di
kelurahan perlu peran Kader Pemberdayaan Masyarakat;
b. bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra
kelurahan yang diperlukan keberadaannya dan peranannya
dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif di kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembentukan Kader
Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/kelurahan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 150 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur;
mengatur mengenai pembentukan kader pemberdayaan masyarakat, syarat calon kader, pemberentian dan penggantian calon kader pemberdayaan maasyarakat, tugas dan fungsi kader, hubungan kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Lahat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di Kecamatan Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak perlu dibentuk UPT. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai hal tersebut perlu dicabut. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 56 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1987.
KEPPRES No. 75 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995
KEPPRES No. 173 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998
KEPPRES No. 54 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1994.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat