Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat