PERBUP Kab. Purworejo No. 79 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2022 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), pasal 18, Pasal 22 ayat (3), pasal 23 ayat (4), pasal 24 ayat (4), pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2017. Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan pemberian izin bagi penyelenggara reklame
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua atas Perbup Purworejo No 104 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK ( S I S M I O P )
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK ( S I S M I O P )
ABSTRAK:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah uyang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujuskan kemandirian daerah
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 (Poin J) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek
Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam
Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan
Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan
(PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan
Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
(Sismiop).
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|53
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Dokumentasi dan Informasi Hukum|54
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembar Daerah Tahun
2009 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem
Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN - pedoman
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 333.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Guna tertib administrasi dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu adanya Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2014; Permendagri 113 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 93 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 247 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2014; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2015; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2015; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kota Tidore Kepulauann dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBD Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
23 Halaman; Lampiran: 32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2021
PENETAPAN BATAS DESA GUNUNG PUTIH DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Gunung Putih Di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas;
Memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10/K-I/140/2013 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Penentuan Batas Wilayah antara Desa Gunung Putih dengan Desa Pejalin tanggal 15 Januari 1989, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan/Pembagian Batas Desa Gunung Putih dan Kelurahan Tanjung Palas Hilir tanggal 9 Februari 2006, maka penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Putih dapat diproses sebagaimana mestinya; dan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Batas Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 461,08 Ha;
Batas wilayah Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas meliputi:
a. sebelah utara : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur : berbatasan dengan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Tanjung Palas Tengah;
c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Pejalin; dan
d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Pejalin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah sebagai peraturan perundang-undangan pembentukannya harus sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunjaUndang-Undang 1950 Nomor12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Djawa Tengah/ Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 68);
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berupa Peraturan, Penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Jumlah halaman: 21 HLM; Lampiran: 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2018
TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen Penyelenggara Negara dan kerjasama yang sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Keputusan Bupati No. 345 Tahun 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dengan mempertimbangkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak Aparatur Sipil Negara yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2011; PP No.11 Tahun 2017; PerKa LAN No.10 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum, Pengembangan Kompetensi PNS, Pendidikan, Pelatihan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna menyesuaikan perkembangan regulasi dan kondisi saat ini;
b. bahwa daerah memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan rea;lisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansu dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendpatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
112 hlm
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2011
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/Pedoman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 7, BN.2019/NO.552, PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat