Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, khususnya penyusunan kebijakan Teknis Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara serta guna mewujudkan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 disesuaikan
dengan kebutuhan dan kempuan serta luas wilayah Kabupaten Konawe Utara. untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah perlu dilakukan penataan dan perubaan kembali. berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM;
10. Dinas Pertanian;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang
mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengtur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keja Dinas Kopeasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten hulu Sungai Utara Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Pealihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 34 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Kabupaten Bondowoso; bahwa keberadaan Kabupaten Bondowoso merupakan proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memiliki struktur dan sistem sesuai dengan perkembangan pada zamannya; bahwa Kabupaten merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Provinsi dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 34 Tahun 1975 tentang Perubahan untuk Pertama kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 1970.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1819 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1234 Hijriyah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPPKAD) PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5,TLD NO.05, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib dan kelancaran administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khusus ketentuan Tugas Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani Fungsi Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 34, 35 dan 36 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku khusus pasal 59 s/d 62 tidak sesuia lagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DAerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisaai Perangkat Daerah, sehingga perlu meningkatkan status Biro Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan SUsunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 34, 35 dan 36 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku khusus Pasal 59 s/d 62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8
Agustus 1950);;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Nomor
5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
11.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2).
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor: 15).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Judul Paragraf 4 diubah;
3. Ketentuan pasal 112 diubah;
4. Ketentuan pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31 A;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Diantara Pasal 32 dan Bab V disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 32 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sitematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Pealihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa parit Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
Bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Sungai Raya Nomor 03 Tahun 2009, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP 79 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; Permendagri No 27 Tahun 2006; Permendagri No 28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Bata Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
6 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tata kelola
pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir,
transparan dan akuntabel;
b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata
penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Bali setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perlu dilakukan
peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, agar penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
87 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat