DESA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa parit Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Sungai Raya Nomor 03 Tahun 2009, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP 79 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; Permendagri No 27 Tahun 2006; Permendagri No 28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Bata Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- 6 Halaman dan 3 halaman lampiran
|