Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi, persaingan sehat, can
akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara
elektronik; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah
Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 2007; Peraturan Presiden Nornor 106 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nornor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan, Mekanisme dan Prosedur dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2010
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, bd tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga satuan barang/jasa dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009;
Peraturan Buapti ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perlu diatur
lebih lanjut tentang Organisasi Layanan Pengadaan
Barang Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Klaten;
bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) mewajibkan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
(e-procurement) bertahap di lingkungan instansi
pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE)
Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan lancarnya penerapan sistem e-Procuremenf untuk pengadaaan barang / jasa di Kabupaten Balangan, perlu menetapkan implementasi sistem E-Procurement, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpadahurufa,perlumenetapkanPeraturan Bupati Balangan tentang lmplementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Balangan.
Undang-undang Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999;Undang Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 106 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Bupati Balangan Nomor Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Implementasi Sistem E-procurement Di Lingkungan Kabupaten Balangan Ketentuan Umum;Etika E-procurement;Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-procurement;Tata Cara Pelaksanaan E-procurement;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2010
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2010/ No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 26 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARDISASI INDEKS BIAYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/No.389
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi implementasi standardisasi indeks
biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010 perlu
melakukan perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Magelang
Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 tahun 2009 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan
dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran BAB I huruf A angka 1 dan 2, penambahan Pengadaan CPNS pada lampiran BAB I huruf B kolom uraian pekerjaan, angka 1, penambahan angka 32 pada lampiran BAB I huruf A, penambahan Huruf C setelah angka 15 ditambah angka 16 Pemeliharaan mesin ketik dan angka 17 Pemeliharaan air condisioner (AC) dan Huruf D pada angka 1 setelah huruf e ditambah huruf f key telepon / telp operator dan pada angka 2 ditambah type / jenis pada lampiran BAB III, penambahan Huruf A Bahan Pakai Habis pada angka 1 ditambah i3 cartridge dan pita printer dan ji kertas HVS, angka 2 ditambah c batu charge, l lampu TL, e1 kabel, m1 tang, qi perlengkapan lampu hias, angka 6 bahan praktek, angka 8 alat kedokteran dan angka 9 alat ibadah, Huruf B Bahan Material angka 1 ditambah pada a bahan baku bangunan,
b bahan kayu, c bahan penutup dinding/lantai, d bahan cetak, e bahan besi,
f bahan langit-langit, g bahan finishing, h bahan kaca, i bahan sanitair, j alat
pengikat kayu, k paving block beton K-3000, l pompa air, m bahan baku
bangunan, n lain-lain, pada angka 2 bahan / bibit pertanian ditambah benih
pertanian dan bibit tanaman kehutanan, pada angka 4 bahan obat-obatan
ditambah huruf a obat-obatan pertanian, pada angka 5 bahan-bahan kimia
ditambah bahan kimia/laboratorium, pada angka 8 bahan makanan ditambah
huruf c bahan makanan/lauk pauk dan ditambah angka 10 kerodong tanaman, Huruf C Jasa Kantor angka 2 jasa pengumuman/iklan ditambah e biaya
pemasangan baliho dan angka 5 jasa tenaga kerja non pegawai, Huruf E Cetak dan Penggandaan ditambah pada angka 1 cetak dan angka 3 penjilidan, Huruf F Sewa Perlengkapan, Peralatan Kantor dan Sarana Mobilitas Darat pada angka 1 perlengkapan dan peralatan kantor ditambah huruf f air condisioner (AC) floor 5 PK dan pada angka 3 alat laboratorium, Huruf J Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor pada angka 1 ditambah gerobak sampah, Huruf N Alat-Alat Pengolah Pertanian dan Peternakan ditambah pada huruf a alat pengolah pertanian dan huruf b alat pengusir tikus, Huruf P Perlengkapan Kantor ditambah pada angka 1 perlengkapan kantor dan angka 2 alat bengkel untuk kedokteran, Huruf Q Perlengkapan Arsip dan Perpustakaan pada angka 3 peralatan teknis seleksi arsip ditambah huruf d perlengkapan arsip, Huruf R Komputer ditambah angka 10 Jaringan Komputer, Huruf W Alat-Alat Laboratorium ditambah pada angka 1 alat laboratorium
fisika /geologi/geodesi, Huruf Z Alat-Alat Keamanan ditambah pada angka 2 Sarana Perhubungan/ Lalu Lintas huruf a rambu-rambu lalu lintas, Setelah huruf Z ditambah huruf A1 Alat Pengolah Sampah dan Limbah, huruf A2
Peralatan Pendukung Siaran Radio, huruf A3 Jasa Telekomunikasi dan huruf A4
Jasa Konsultan, huruf A5 Alat Kedokteran pada BAB IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Bekasi Nomor16 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat