pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten bone boalngo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibnetuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 200; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005
kecamatan dan kelurahan - pembentukan pemekaran dan perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN, PERUBAHAN DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengembangkan usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk. Dengan peningkatan jumlah penduduk telah terjadi kepadatan penduduk di beberapa wilayah Kecamatan dan Kelurahan yang menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan masyarakat sehingga pelayanan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan menjadi semakin tidak berimbang mengingat jarak pusat Kecamatan dan Kelurahan sangat variatif. Kecamatan dan Kelurahan yang ada selama ini adalah Kecamatan dan Kelurahan sejak terbentuknya Pemerintah Kota Batam dan secara nyata perlu di lakukan penataan, baik dalam kaitan dengan pemekaran, perubahan nama maupun pembentukan Kecamatan dan Kelurahan baru berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 129 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004
Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan Nama Kelurahan, Pusat Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 132 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Baan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No.21 Tahun 1958; UU NO.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri NO.1 Tahun 1998; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.10 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2005
investasi penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (bumd) kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab Bone Bolango No.6 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Invenstasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Bentuk Investasi, Sumber Dan Besarnya Investasi, Pengelolaan Dana Investasi, Pembukuan Dan Pelamporan, Pengawasan Pengelolaan Investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2005.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara
resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan, di pandang perlu
ditetapkan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi. bahwa untuk hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu diatur Kedudukan Protokoler Pimpinan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler
dalam acara resmi. Tata tempat dalam melakukan sebuah rapat atau acara tertentu oleh DPRD dan Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 62 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2004; Perda Kab Banyumas No 11 Tahun 2002;
Perauran Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
Pasal 61 sarnpai dengan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Banyurnas Nomor 11 Tahun 2002 tidak berlaku.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, MiliterDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/No.32 Seri D Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong
Praja dipandang perlu dibentuk organisasi dan tata
kerja Satuan Pamong Polisi Pamong Praja Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas
pengaturan dan penetapannya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan aparatur Pemerintah
Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2004
BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Daerah dalam rangka Pembangunan Daerah, perlu diberikan pengawasan agar Perusahaan tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat berkembang dengan baik.
UU No.5 Tahun 1962jo. UU No.6 Tahun 1969; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PPo.25 Tahun 2000; Permendagri No.1 Tahun 1984; dan Permendagri No.7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Susunan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan dan ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 05 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.31 Seri D Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dengan pertimbangan
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah,
karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah,
kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber
daya aparatur dan pengembangan pola kerja sama
antar daerah dan/ atau pihak ketiga serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 159 T ahun 2004 tentang
Pedoman Organisasi Kelurahan maka dipandang perlu
dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah
Kelurahan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo di bawah
Kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 05 Tahun 2001
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat