PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa khususnya terkait iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran. Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka ,terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Noinor 65 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 7); 8. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86) sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 58); 9. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PEMOTONGAN,PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN,DAN REKONSILIASI lURAN JAMINAN KESEHATANBAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016
DANA desa - tata cara pengalokasian, pelaksanaan dan penetapan lokasi serta besaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan lokasi serta besaran Dana Desa bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Tegal; bahwa beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Lampiran XX Rincian Dana Desa Kabupaten/Kota, Kabupaten Tegal mendapat besaran Dana Desa sejumlah Rp. 183.211.736.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Sebelas juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07 /2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian, pelaksanaan dan penetapan lokasi serta besaran dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 28 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 9 Tahun 2014, Keppres Nomor 32 Tahun 1990, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 3 Tahun 2015, Perda Nomor 12 Tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB yang meliputi Prinsip Pemberian IMB dan Manfaat Pemberian IMB. Pemberian IMB yang mengatur Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Tata Cara. Selain itu, diatur pula mengenai Pemberian Izin Bersyarat, Pemutihan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban IMB, Pembongkaran, Retribusi, Pemantauan Dan Pengendalian, Sosialisasi, Pengawasan Dan Pembinaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum baik untuk perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya terwujudnya pelayanan dibidang perpakiran yang tertib; bahwa pakir ditepi jalan umum mempengaruhi tertib lalu lintas, sehingga perlu diatur secara maksimal, disamping salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Pengawasan; Pengelolaan Parkir; Fasilitas Dan Kewajibsan Pengelola Parkir; Perizinan Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun NO. 4, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 4, NOREG, QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH: (4/27/2022)
Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
- bahwa dalam mewujudkan pemuda di Kabupaten Aceh Barat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan serta profesional, maka diperlukan dasar hukum Pembangunan Kepemudaan;
- bahwa dalam mewujudkan pemuda di Kabupaten Aceh Barat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan serta profesional, maka diperlukan dasar hukum Pembangunan Kepemudaan
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang (Drt) Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peratufan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018
Qanun ini mengatur 69 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten, BAB III Peran, Tanggungjawab Dan Hak Pemuda, BAB IV Perencanaan Pembangunan Kepemudaan, BAB V Pembangunan Kepemudaan, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Koordinasi, BAB VIII Prasaran dan Sarana, BAB IX Organisasi Kepemudaan, BAB X Penghargaan, BAB XI Kerjasama Dan Kemitraan, BAB XII Peran Pemerintahan Gampong, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XV Pendanaan, BAB XVI Pencatatan Dan Pelaporan Organisasi Kepemudaan, BAB XVII Sanksi Administratif, BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun memberikan hak bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun diberikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun. Dalam rangka pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pemberian tunjangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Besaran Jumlah dan Banyaknya Waktu Penerimaan dalam memberikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional yang masing-masing diberikan kepada Pimpinan DPRD. Tunjangan sebagaimana dimaksud dibebankan kepada APBD Kabupaten Simalungun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan administrasi kependudukan merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; 3. PENYELENGGARA KEWENANGAN DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL; 3. PENDAFTARAN PENDUDUK; 4. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 5. ASURANSI KEPENDUDUKAN; 6. PERLINDUNGAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. PEJABAT PENCATATAN SIPIL; 8. PENCATATAN SIPIL; 9. BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 10. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; 11. PELAPORAN; 12. Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai, gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun W1956, UU No.11 tAHUN 1995, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2018, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah provisni dan pemerintah kabupaten/kota seprovinsi kalimantan barat dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kebupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kependudukan dan meringankan beban
para ahli waris dari penduduk yang berkartu tanda penduduk
elektronik Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu memberikan santunan
kematian;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ketentuan lebih
lanjut mengenai santunan kematian diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDUDUK YANG MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 3.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIA; 4.BESARAN SANTUNAN; 5.PEMBIAYAAN; 6.KETENTUAN DAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2016 tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Jembrana.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat