PENGELOLAANA KEUANGANA-CUKAI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/NO.5, LL Prov Kalbar : 6 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai, gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun W1956, UU No.11 tAHUN 1995, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2018, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah provisni dan pemerintah kabupaten/kota seprovinsi kalimantan barat dalam 10 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran .
|