Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan tata kerja serta eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Inspektorat Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS dan FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - SOTK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 32 /Prt/M/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 32 /Prt/M/2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yaitu: Mengubah Pasal 3 huruf c dan d, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13; Menyisipkan ketentuan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D diantara Pasal 13 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan, terjadi perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang sebelumnya diatur berdasarkan ketentuan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan lebih lanjut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Tasikmalaya telah diatur dan ditetapkan dengan PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 206; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas, pembentukan Perangkat Daerah, susunan Perangkat Daerah, staf ahli, dan ketentuan peralihan. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan. Susunan Perangkat Daerah ditetapkan berdasarkan jenis, tipelogi dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kecuali yang mengatur mengenai : Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya; Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Staf Ahli serta UPT Dinas atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Pengisian formasi jabatan pada perangkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat awal bulan Januari Tahun 2017.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS NEGERI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan SPMA Prov. Jambi di Lubuk Ruso dan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan Pembentukan SDM Pertanian, perlu ditetapkan SPMA Prov. Jambi menjadi UPTD pada Dinas Pertanian Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri, yang meliputi; Pembentukan, Wilayah Kerja dan Program; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organiisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka yang ada karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Organisasi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan Organisasi Perangkat Daerah, khususnya mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 26/ MENKES/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, maka Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah lampiran I, lampiran II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis balai pengawasan mutu dan keamanan pangan pada dinas ketahanan pangan provinsi papua barat
9 hal, lampiran 1 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakterstik, potensi dan kebutuhan daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan pengaturan penataan terhadap beberapa kelembagaan,
perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; Perda No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 26) diubah pada pasal 2, pasal 6, dan Pasal 11, serta menambahkan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1596/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : BAGAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan Kabupaten Katingan dan segala14
ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat