Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat