PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang optimalisasi dan meningkatkan efisiensi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja kantor unit layanan pengadaan barang/jasa kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tugas unsur organisasi, kepegawaian dan keuangan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan harus
mampu memberikan solusi bagi permasalahan
ketenagakerjaan di daerah serta menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi
kehidupannya;
bahwa dalam rangka turut mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung
jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar
menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan
berdaya saing sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pasar kerja;
bahwa agar pemberdayaan tenga kerja daerah dapat
dilakukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi,
sistematis, dan berkesinambungan, dipandang perlu
untuk menetapkan pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi semua pihak dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Tenaga Kerja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Informasi Pasar Kerja;
4. Pelatihan Kerja;
5. Perluasan Kesempatan Kerja;
6. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah;
7. Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
8. Sosialisasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
9. Pembinaan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pembiayaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyuluruh dan tanggap terhadap perubahan; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008.
Tujuan Penetapan RPJMD adalah untuk: a. memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah; b. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Kabupaten/kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan; c. Sebagai pedoman dalam: 1) Penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (5) tahun; 2) Penyusunan RKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; 3) Penyusunan Renja SKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 7 Tahun 2014
PERWALI Kota Bogor No. 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
a. bahwa dengan dilaksanakannya pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali maka perlu dilaksanakan penataan administrasi kewilayahan di Kabupaten Badung salah satunya berkenaan penamaan jalan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penataan nama jalan sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi maka dipandang perlu mengatur pemberian nama jalan di Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS JALAN DAN NAMA JALAN; 4. TATA CARA PENGUSULAN NAMA JALAN; 5. PAPAN NAMA JALAN; 6. PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (I) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kepaia Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Iaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
13, Peraturan PemerintahNomor 3 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012;
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 ;
Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerab/Perusabaan Daerab. Dan mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pendirian Unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan dalam bentuk PT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat