Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 110 Tahun 2016 telah diatur
mengenai integrasi jaminan kesehatan daerah
ke dalam program jaminan kesehatan nasional;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
perubahan peraturan perundang-undangan
maka peraturan bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan ini: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015;
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2020;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 PMK.02/2020;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015;
15. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 110 Tahun 2016;
Materi Pokok: Mangubah Ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi
Jaminan Kesehatan Daerah ke Dalam Program Jaminan
Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Halaman: 7 hlm, Lampiran: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perpres Nomor 32 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun
2011;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan mengenai Ketentuan Umum dan jenis Pelayanan Kesehatan di RSUD Simo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
ABSTRAK:
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang dikelola oleh Depot Air Minum, rumah makan, restoran, jasa boga dan industri rumah tangga pangan; seiring dengan pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Rumah Makan, Restoran,Jasa Boga dan Industri Rumah Tangga Pangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
MENGATUR TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , telah diatur mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim dan besarannya bagi rumah sakit milik Pemerintah Daerah ;
b. bahwa dana hasil pembayaran klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan penerimaan jasa pelayanan kesehatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah , Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072) ;
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5256) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5372) ;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ( Lembaran daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18);
Peraturan ini mengenai jasa pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sumber penerimaan ; pengelolaan dan pemanfaatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2018
rumah sakit daerah kota tidore kepulauan-standar pelayanan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam pemberian pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 Halaman, Lampiran: 49 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular
yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia
sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi
serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka melakukan pengendalian penyakit malaria di
Provinsi Bali perlu dilakukan upaya penyusunan, perencanaan
dan pelaksanaan Program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
443.41/465/SJ/2010 tanggal 8 Pebruari 2010 perihal Pedoman
Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Eliminasi Malaria di
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/ SK/IV/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/Menkes/ SK/IV/2009
BAB II STRATEGI PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA
Pasal 5 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa masih ada masyarakat miskin yang belum mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat, maka perlu adanya tanggung jawab bersama dari pemerintah daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan, kepesertaan, tahapan jamkesda, penyelenggaraan jamkesda, pengelolaan jamkesda, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2009
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal Pada
Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Mılık Pemerıntah
Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memperoleh dana non kapitasi sebagai pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut
UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 TAhun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 TAhun 2004; UU Nomor 28 TAhun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Noor 65 Tahun 2005; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 111 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomr 21 TAhun 2011; Permenkes Nomor 69 TAhun 2013; Permenkes nomor 71 Tahun 2013; PMK Nomor 206/PMK.02/2013; Permenkes Nomor 28 TAhun 2014; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan ini memuat tujuan pemberian dana non kapitasi; ruang lingkup pengaturan; pembayaran klaim non kapitasi; pemanfaatan dana non kapitasi jaminan kesehatan nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.60 TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar perlu menyelenggarakan kabupaten sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten
sehat, perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial,
perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif
masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara
terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak :
a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan;
b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara
partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan
c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat
mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan.
Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib :
a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan
kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD
terkait; dan
c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat