Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk terciptanya pemilihan Kepala Desa yang aman, tertib, adil dan demokrasi, perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 9 Tahun 2008 ; Perda No. 10 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa . Diatur tentang ketentuan umum, panitia pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa ; hak memilih dan dipilih , pemilihan calon kepala desa, teknis pelaksanaan pemugutan suara ; pelaksanaan perhitungan suara ; pembentukan pengawas pemilihan, tugas pengawas pemilihan, penetapan calon pemilih, pengesahan dan pelantikan kepala desa, lapangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan pejabat kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2007 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang menjabat pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi PerizInan Bidang Perhubungan Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah dapat menetapkan jenis-jenis retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buru Selatan, maka perlu diatur lebih lanjut tentang pengelolaan kewenangan Daerah di Bidang Perhubungan Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 28 Tahun; Undang–Undang Nomor 17 Tahun; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 jo. Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 06 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Perhubungan Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan.. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban terhadap pasal 10 Peraturan Bupati ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2013/No.1078, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah;
bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk;
bahwa perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) untuk menekan tingginya angka kematian;
bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27; Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup KIBBLA; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sumber Daya KIBBLA; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya beban tugas yang ada dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ada penambahan Bidang dan Seksi pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;bahwa untuk kepastian hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, struktur organisasi dan tata kerja yang ada perlu untuk ditambah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 14 ayat (1) diubah;Ketentuan penjelasan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara (Diubah)
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat