Pelestarian dan pelembagaan adat di kabupaten halmahera utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pembagian Adat
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan Ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang stategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indoneisa sebagaimana terncantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memilik peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen Kebangsaan Bineka Tunghgal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan dibudayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan peekembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana adat istiadat dan lemabag adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelesetarian dan pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria No.5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pembagian Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan Tugas dan Fumgsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenangan Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, Pakaian Adat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
10 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.187.2014/NOREG 4.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, diperlukan standar pelayanan publik melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif dibidang bidang pendidikan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata;
3. Pembinaan dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik. Pembina pelayanan publik adalah Bupati;
4. Hak, kewajiban, dan larangan;
5. Penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biaya/tarif pelyanan publik, perilaku pelaksana dalam pelayanan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
6. Peran serta masyarakat. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik;
7. Penyelesaian pengaduan. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPRD;
8. Ketentuan sanksi;
9. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Ruang lingkup pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Materi dan mekanisme pengelolaan Pengaduan diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara.
- Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2012; dan Perda No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaankeuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
-
-
96 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENINGKATAN JALAN DENGAN KONTRUKSI HOTMIX DAN JEMBATAN MELALUI PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 TAHUN ANGGARAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Untuk Masa 5 Tahun Anggaran menyebabkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
terganggu, karena banyak kegiatan SKPD tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat tidak tersedianya dana
Bahwa dalam rangka menegakkan asas hukum terutama taat asas dan taat aturan dimana setiap peraturan yang
telah ditetapkan dan ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
atau tidak bisa dilaksanakan, wajib dicabut guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar penetapannya
Bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian secara seksama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Seluma Nomor 12 Tahun 2010 ternyata tidak dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma
disebabkan tidak meratanya pelaksanaan pembangunan terutama pembangunan fisik infrastruktur jalan dan
jembatan
Bahwa program pembangunan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma sesungguhnya belum dapat
diterapkan disebabkan dana anggaran yang ada di Kabupaten Seluma sangat terbatas sehingga dapat
mengakibatkan stagnasi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma
menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan
Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan daerah Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.3/ TLD No.128
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan penyediaan akses air minum dan cakupan pelayanan pada masyarakat di Kabupaten Kendal melalui pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih PDAM “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu untuk meningkatkan besaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Pemerintah Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengaPeraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab kendal No 7 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2014
PERDA Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang perlu diubah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10
Tahun 2008
Menetapkan perubahan peraturan daerah yang menngatur struktur organiasai DPRD Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 1) diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2013; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 6 tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup perlindungan anak. Kemudian tentang pemenuhan hak- hak anak, kewajiban anak, juga tentang pembentukan forum anak, kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab keluarga, orangtua, masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, hingga pengawasan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat