Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bantul No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pengaturan, penertiban dan pengawasan merupakan suatu wujud upaya
keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, sebagai akibat makin
banyaknya pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di jalanan
umum, dimana hanya dapat dicapai apabila didukung oleh semua unsur aparat
Pemerintah terkait bekerjasama dengan masyarakat. Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya ketentuan-ketentuan
yang terkait dengan pengaturan, penertiban dan pengawasan bagi Pedagang
Kaki Lima perlu ditetapkan agar tidak menggangu pemakaian jalanan umum;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGATURAN;
BAB III
RETRIBUSI;
BAB IV
PENERTIBAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perkembangan
pariwisata dalam menunjang pembangunan
daerah diperlukan keterpaduan peranan
Pemerintah Kabupaten dan masyarakat
dalam penyelenggaraan usaha pariwisata; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam
penyelenggaraan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud huruf a perlu diatur
perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
dan b, maka untuk pelaksanaan pemberian
izin usaha pariwisata serta penarikan
retribusinya, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep 012/MKP/IV/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, usaha pariwisata, ketentuan perizinan, jangka waktu berlakunya izin dan daftar ulang, balik nama dan penggantian izin usaha, kewajiban dan larangan, peringatan tertulis dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi daerah, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 1993, Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 1993, Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 1991 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Latihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 68 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2004.
Perda Ini mengatur tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
20 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2005
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengadaan jasa konstruksi bagi Perusahaan Jasa Konstruksi, perlu diatur tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) Nasional di Kabupaten Berau ;
bahwa untuk maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten berau.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 sebagai Undang-undang. (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820).
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912 ) ;
Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918 ) ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
Undang – Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468 );
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) ;
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
Undang - undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 08 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Berau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Berau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Nasional Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sumberdaya ikan yang tersedia di wilayah Kabupaten Kapuas hendaknya dikelola dan dimanfaatkan dengan mengusahakannya secara optimal dan tetap menjaga kelestariannya seta dilakukan upaya pengendalian melalui perizinan usaha perikanan.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perizinan Usaha Perikanan, BAB III Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin, BAB IV Pencabutan Siup, Sipi Dan Sikpi, BAB V Pengutan Perikanan, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keiringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Kadaluwarsa Penagihan, BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Pidana, BAB XIV Ketentuan Penyidikan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan HidupPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Izin Mnedirikan bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Atas hal tersebut, Perda ini dibutuhkan untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan barat;
6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
12. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini membahas pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Cara Perhitungan Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Biaya Operasional;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Pendaftaran Retribusi;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. tat Cara Pembayaran;
16. Tata Carab Penagihan;
17. Keberatan;
18. Kelebihan pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusasn Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005
Izin - Gangguan - bagi Kegiatan Usaha - Perusahaan - Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 Seri C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya peraturan mengenai Izin penggunaan; Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang gangguan bagi kegiatan usaha, Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan lajunya perkembangan dunia usaha, sehingga perlu dirubah dan diganti dengan peraturan baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi Ketentuan Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Jenis-jenis Usaha, Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Izin Undang-undang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin luasny kewenangan Daerah di bidang keseatan sebagai konsekuensi berlakunya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah , perlu adanta upaya untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 , Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang - Undang Nomo 10 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 . ;
Peraturan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2002 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerinta Nomor 105 Tahun Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II JENIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN , BAB III BENTUK PENYELENGGARAAN , BAB IV KETENTUAN PERIZINAN , BAB V PELIMPAHAN WEWENANG , BAB VI PENYELESAIAN IZIN , BAB VII JANGKA PENYELESAIAN IZIN , BAB VIII MASA BERLAKU IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN , BAB XI TATA CARA PEMBERIAN IZIN , BAB X PENCATATAN DAN PELAPORAN , BAB XI KETENTUAN RETRIBUSI , BAB XII SANKSI ADMINISTRASI , BAB XIII KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PENYIDIKAN , BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat