Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimaksud, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian jenis pelayanan publik; mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi; penerapan pola
penyelenggaraan pelayanan publik; standar pelayanan publik; Gugus Kendali Mutu; langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat; pemanfaatan teknologi
informasi; kerahasiaan dokumen, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan adalah suatu
potensi daerah yang perlu pengaturan dan dimanfaatkan
secara optimal dengan mengusahakannya secara berdaya
guna dan berhasil guna yang berkelanjutan serta
memperhatikan kelestariannya.
Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan
sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo .
ENGELOLAAN SUMBERDAYA
PERIKANAN KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
Mengganti Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan;
b. bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan wujud dari upaya memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 27 Tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008,
1.ketentuan umum;2.asas, fungsi dan tujuan;3.ruang lingkup;4.wewenang dan tanggung jawab;5.pengelolaan;6.sanksi administratif;7.penyidikan;8.ketentuan pidana;9.larangan ;10. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi warga kota kediri pada khususnya, maka Pemerintah Kota Kediri berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan yang memenuhi rasa keadilan dan dilaksanakan secara profesional;
b. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674) ;
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216);
12. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4768);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur Papua mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPR Papua berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No, 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pedrmendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 903-674 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini di lampirkan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf g UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor merupakan jenis Retribusi
Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 22 Tahun
2009 tentang, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan
, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa.
RETRIBUSI
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat