Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; jumlah anggota BPD; syarat menjadi anggota BPD; mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD; pimpinan BPD; pengesahan pimpinan dan anggota BPD; sumpah dan janji anggota BPD; fungsi dan wewenang BPD; hak, kewajiban dan larangan BPD; pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; penggantian anggota dan pimpinan BPD; peraturan tata tertib BPD; keuangan BPD; serta tindakan penyidikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 3, jdih.bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa hakekat pembangunan nasional sebagai dimensi Pengalaman Pancasila adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.21 Tahun 1994, PP No.27 Tahun 1994, PP No.31 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.4 Tahun 2005, PP No.9 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Arah dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Kependudukan, Keluarga Sejahtera, Data dan Informasi Kependudukan dan Keluarga, Tanggung Jawab Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa retribusi atas pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan merupakan retribusi daerah kabupaten, dan dengan adanya retribusi dari hal dimaksud, pelayanan kepada masyarakat akan dapat ditingkatkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 21 Tahun 1992;
UU Nomor 24 tahun 1992;
UU nomor 23 Tahun 1997;
UU nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 69 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok :
Pemungutan retribusi adalah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pelabuhan, angkutan sungau, danau, dan penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Melawi. Penetapan struktur dan tarif retribusi juga ditujukan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan jasa pelayanan. Perda ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa terutang, mekanisme atas penetapan, pembayaran, dan penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
12 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
DPRD Kab. Bantaeng dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab; Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bantaeng dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh kedudukan protokoler, penghasilan dan tunjangan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang;
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan para Pensiunan atas Penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negera Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
41 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2007
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terdapat beberapa perubahan berkaitan dengan susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4857);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Sebagai Daerah Otonom
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan;
(4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pasal ini , dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang membawahi urusan-urusan tertentu
(5) Lingkup tugas urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini meliputi keuangan, umum dan perencanaan.
(6) Pelaksana Teknis Lapangan meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat.
(7) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi
ekonomi sehingga perlu dirubah dan disesuaikan dengan
perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat