Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi kepada pengembangan usaha; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro tetap dapat bertahan dan berkembang, perlu melaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro. Hal-hal yang diatur antara lain Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu menyalurkan program subsidi, alokasi anggaran untuk program subsidi, kriteria penyaluran subsidi, syarat dan ketentuan penyaluran subsidi, serta mekanisme penyaluran program subsidi. Rincian petunjuk pelaksanaan tersebut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membina dan mengembangkan sektor
perdagangan dan distribusi barang di Kabupaten Karanganyar
perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip
keadilan dan persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran modern dalam skala kecil, menengah, dan skala besar,
maka pemerintah daerah perlu meningkatkan pemberdayaan
Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
serasi, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang 10 Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur penataab dan pembinaan pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah terrnasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimliki/dikelola oleh pedagang Kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai arti
penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam
menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai
wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan
kerja dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan
Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi
perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar
mampu mewujudkan peran secara optimal dalam
pembangunan ekonomi di Daerah;
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi Daerah perlu diberdayakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan
pertumbuhan ekonomi di Kota Depok;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, huruf O
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah sub bidang Pemberdayaan UKM, salah
satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah membuat
kebijakan pembinaan UMKM;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011
Terdiri dari 31 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Landasan Asas dan Prinsip, Pemberdayaan, Peran Pemerintah, Dunia Usaha, Dan Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2012.
mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-JEnis Retribusi Daerah TIngkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daeraj merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 31/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang Penjualan produksi usaha daerah meliputi : bibit tanaman ; bibit ternak ; bibit ikan ; hasil produksi usaha daerah lainnya. Kemudian yang tidak termasuk objek retribusi adalah penjualan hasil produksi perusahaan daerah dan oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial bagi Koperasi dan Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Sosial Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat Corona Virus Disease (Covid 19) dan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahunn 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamat ekonomi nasional dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19), perlu diatur petunjuk teknis bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nommor 43 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Sosial Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Usaha Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga terwujudnya ketertiban dan kepastian berusaha, perlu melakukan penataan usaha Toko Swalayan di Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Usaha Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Toko Swalayan, BAB IV Penataan Toko Swalayan, BAB V Kewajiban dan Larangan, BAB VI Kemitraan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pelaporan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
11 Halaman
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 18, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Usaha Koperasi, Usaha Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri perlu memberikan dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu dengan memberikan
pinlaman modal bergulir; bahwa sehubunqan dengan hal tersebut diatas agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka diperiukan petunjuk teknis Penvaluran Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur tentang Juknis Penyaluran Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah dengan status dana adalah pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Pati kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Kemudian sumber Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2005.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa d.alam r~ngka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mtkro kectl dan menengah menjadi pelaku ekonomi
yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah - langkah operasional pemberdayaan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman
modal bergulir yang akan disalurkan kepada usaha kecil dan
mikro anggota koperasi secara terus menerus dan
berkesinambungan, dan dengan adanya perubahan
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 3 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan
pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Pinjarnan Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang _ Undang Nomor 25 T ahun 1992; Undang _ Undang Nomor 9 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan BAB Ill Pasal 6, BAB V Pasal 9, penghapusan BAB VI Pasal 11, perubahan BAB VIII Pasal 13, penyisipan BAB XIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat