bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962).
Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi (i) pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah; (ii) pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah; (iii) pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; serta (iv) pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017
pentaan - dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketrntuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 keberadaan kaki lima di cimahi perlu dikelola maka perlu ditetapkan dengan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 tahun 2001; UU Nio. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 1 Tahun 2011; Uu No,. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Larangan, pendanaa, Monitoring Evaluasi Dan pelaporan, Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014
penataan - pembinaan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. Thn 2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kab. Cirebon untuk meningkatkan Pembinaan Pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang ahrus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha maka perlu menetapkan Perda tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53 / M-DAG /PER /12 /2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan RUang Lingkup, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan , Regulasi Kegiatan Perdagangan , Batas Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lokasi Dan Jarak Usaha Perdagangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasa, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedangan Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Toko Modern, Tenaga Kerja , Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggungjawaban Langsung, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Tojo Una-Una akan memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik pasar yang dibangun dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa maupun pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah serta yang dikelola oleh pihak swasta; bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di Pasar, perlu dikelola secara baik; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat, perlu adanya suatu pengaturan terhadap Pengelolaan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PerPres Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) pasar tradisional; b) pasar perbelanjaan modern; c) kemitraan; d) perizinan; e) kewajiban, hak, dan larangan; f) pembinaan dan pengawasan; serta g) lokasi dan jarak pendirian pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) di
Kabupaten Sukoharjo perlu adanya perencanaan
pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi
secara terus menerus
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Juknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sukoharjo 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.4 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN INDUSTRI MANDOR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperoleh hak pengelolaan atas lahan Kawasan Industri Mandor, maka dilakukan survei pengukuran lokasi sebagai salah satu tahapan untuk memperoleh kepastian lahan. Berdasarkan hasil survei pengukuran lahan pada Kawasan Industri Mandor Lokasi I, terdapat perubahan luas dan bentuk lahan sebagaimana peta lokasi pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 2012, PermenATR No. 9 Tahun 1999, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 ayat (2), (3) huruf a dan b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.4 TAHUN 2015
4 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 8, BN 2020/ NO. 1; PERATURAN.GO.ID : 41 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat