RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akte Catatan sipil;
Statsblad Tahun 1949 No 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staatsblad Tahun 1919 No 81; Staatsblad Tahun 1920 No 751 jo Staatsblad Tahun 1927 No 564; Staatsblad Tahun 1933 No 75 jo Staatsblad Tahun 1936 No 607; UU No 17 tahun 1950; UU No 9 Drt Tahun 1953; UU No 4 Tahun 1955; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU no 25 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 20 tahun 1997; Keppres No 52 Tahun 1977; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 117 tahun 1992; Kepmendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 51 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dna subyek retribusi, penyelenggara administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas penduduk (KARIP), surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS), kartu keterangan bertempat tinggal (KKBT), kartu identitas kerja (KARIK), akta pencatatan penduduk, akte kelahiran, akta perkawainan, akta perceraian, akta pengangkatan (ADOPSI) anak, akta pengakuan anak, pengesahan anak, akta kematian, pencatatan perubahan/ganti nama, pengelolaan data dan pelaporan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembyaran dan penyetoran, pengecualian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2000
PP No. 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2000/17 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2000
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/3 B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban dan Pungutan Hasil Hutan Berupa Kayu Dari Hasil Pelelangan Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa di Daerah Kabupaten Kapuas terdapat kegiatan pungutan hasil hutan berupa kayu ;
Bahwa kegiatan pemungutan hasil hutan berupa kayu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 858/KPTS/II/1999 tanggal 11 Oktober 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1978 , Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II PENERTIBAN , BAB III OBYEK PENERTIBAN , BAB IV BESARNYA PUNGUTAN , BAB V PELAPORAN , BAB VI SANKSI ADMINISTRASI , BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.24 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi penyeberangan di atas air sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Pengusahaan Perahu Penambangan di Dalam Daerah Kabupaten Sragen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan Pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek Retribusi adalah pelayanan penyeberangan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah. -Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penyeberangan di atas air. -Retribusi Penyeberangan Di Atas Air, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di Daerah Kabupaten Sragen yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 1 September 1953 Nomor U.56/2/10 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1953, Tambahan Seri C Nomor 19;
b. Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat ke II Sragen Nomor 04/Pr/1959 tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Mengusahakan Perahu Tambangan, yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 19 Januari 1960 Nomor H.56/1/5 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1960 (Tambahan Seri C Nr.12);
c. Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 011/Pr/1963 tentang Mengubah untuk yang Ketiga Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 5 Desember 1965 Nomor HB.17/2/11 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1965 (Tambahan Seri C No.81);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 tahun 1971 tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 14 Oktober 1971 Nomor G.7/78/4 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1971 (Tambahan Seri C No.211);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 23 Pebruari 1983 Nomor : 188.3/20/1983 dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 1983 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Seri B No.01;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/153/Tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986 dan diundangkan pada dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1986 tanggal 26 Juli 1986 Seri B No.03.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2000
DesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah desa
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/97/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 7 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Pemerintah Desa, organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat