Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(1) bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam
kebakaran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor .Per 04/Men/1980 tentang keselamatan tenaga keja;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang instalasi alarm kebakaran otomatis;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.1 Tahun 1991, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2013; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip, dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, partisipasi masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 64 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi jabatan; unit pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013
17 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belitung sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2012; PERDA PROV. KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Belitung tahun 2014 - 2034. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten pada dasarnya adalah untuk mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Perda ini terdiri atas 16 bab dan 94 Pasal. Beberapa Bab yang diatur dalam Perda ini berisi tentang Fungsi dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan dan Muatan RTRW Kabupaten; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2005 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
94Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014
untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.3 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Arah Tanggungjawab Pemerintah, serta Peran Tanggungjawab dan Hak Pemuda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat