Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan beberapa target Pajak Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.19 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2011; PERBUP No.29 Tahun 2018.
Materi Pokok: Ketentuan Lampiran dalam PERBUP No.19 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 58 Tahun 2012
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2018/NO.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2018 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasa118 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Dan Pembuatan Sebelum Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang penghitungan dna penetapan dasar pengenaan PKB dan BBn-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2017 dicabut.
PP No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Mencabut Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
PP ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: 1) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan 2) tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif sebagaimana diatur dalam PP ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 58 Tahun 2013
TATA CARA PENDATAAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2013/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDATAAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan, perlu menetapkan tata cara
pendataan dan pelaporan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendataan dan
Pelaporan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); ·
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 1� Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
I
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repub.ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737); ,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; :
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 : ten tang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dru;i Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang -dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu. ·
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam at.au dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan Dan Perkotaan adalah pajak at.as bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11. Pendaftaran adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi SPOP sesuai Prosedur yang ditetapkan.
12. Pendataan adalah kegiatan u:ntuk memperoleh data objek dan subjek
pajak sesuai prosedur yang ditetapkan.
13. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan
pendekatan kapitalisasi pend�patan.
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PBB PERDESAAN DAN PER..K.OTAAN
Pasal 2
( 1 l Pendaftaran objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek
Pajak atau kuasanya.
(3) Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/ atau penelitian pendataan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
(4) Format SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
F.iasal 3
(1) Pendataan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan untuk pemeliharaan dan pemben:tukan basis data.
(2) Kegiatan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan meliputi :
a. penyampaian SPOP kepada Wajib Pajak;
b. identifikasi objek pajak;
c. verifikasi data objek pajak;
d. pengukuran bidang objek pajak;
(3) Kegiatan pendataan sebagai,mana dimaksud pada ayat (2), diikuti dengan Penilaian. 1
BAB Ill
PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pasal 4
(1) Penilaian Objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dilakukan berdasarkan SPOP yang telah diterima dan telah diteliti kebenaran data subjek dan objek Pajaknya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual.
'
(3) Penilaian masal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
apabila objek pajak yang dinilai dalam jumlah yang banyak dengan karakteristik yang hampir sama.
{4) Penilaian objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dapat dilakukan
secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Objek Pajak yang memenuhi salah satu dan/ atau semua kriteria sebagai berikut:
a. luas tanah lebih dari 10.000 m-;
b. luas bangunan lebih dari 1.000 m2�
c. jumlah lantai lebih dari ft lantai.
c. jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
d. objek Pajak yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
e. objek Pajak Khusus.
BAB IV
KETENTUANPENUTUP Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) PeraturanDaerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi danBangunan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran
dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumidan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran; Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 59 Tahun 2012
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH - TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan Pasal
68 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang, tata cara penerbitan dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pelaporan Transaksi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh wajib
pajak maka perlu adanya suatu sistem secara online untuk memperoleh data transaksi usaha Wajib Pajak, b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak | Daerah oleh Wajib Pajak, Pemerintah memasang alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang (Sistem Online Pelaporan Transaksi Pajak Daerah)
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita | Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik taibassin Nomor 5161), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950), 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik kdonesia Tahun 2014 Nomor 199), 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah den Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), 10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 118) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor (4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160), 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor| 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 95),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah dan Bank Persepsi terhubung dalam sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak sesuai kebutuhan. Bank Persepsi menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak dalam rangka pelaksanaan sistem online pembayaran dan
penyetoran Pajak sesuai dengan standar perbankan. Pemerintah Daerah bertugas mengelola seluruh pelaporan dan administrasi penerimaan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan sistem online sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat