PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH - TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2014/NO.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan Pasal
68 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang, tata cara penerbitan dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
- 10 hal
|