Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, clan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Pengaturan Desa dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penataan Desa meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status;dan e. penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 7 /E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 8/E);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Namer 12 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 9 /E);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 13 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 10/E);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 12/E);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 13/E);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 17 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 14/E);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Namer 15/E);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 19 Tahun 2006
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2006 Namer 16/E);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor
17/E);
I. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Produk Hukum di Desa (Lernbaran Dae rah Ka bu paten Lamongan Tahun 2012 Nomor
3); dan
m. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2012 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Lernbaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 4),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/7006/HK, Hal : Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dareah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu adanya peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Daerah, pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk;
b. bahwa pengaturan mengenai administrasi kependudukan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2006; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 9 Tahun 2011
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Kecamatan; 7. Kelurahan; 8. Pejabat Pencatatan Sipil; 9. Petugas Registrasi; 10. Kantor Urusan Agama; 11. Peradilan Agama; 12. Penduduk; 13. Warga Negara Indonesia; 14. Orang Asing; 15. Izin Tinggal Terbatas; 16. Izin TInggal Tetap; 17. Administrasi Kependudukan; 18. Pendaftaran Penduduk; 19. Peristiwa Kependudukan; 20. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 21. Biodata Penduduk; 22. Nomor Induk Kependudukan; 23. Keluarga; 24. Kartu Keluarga; 25. Kepala Keluarga; 26. Petugas Rahasia Khusus; 27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 28. Pencatatan Sipil; 29. Peristiwa Penting Lainnya; 30. Kelahiran; 31. Lahir Mati; 32. Perkawinan; 33. Perceraian; 34. Pembatalan Perkawinan; 35. Pembatalan Perceraian; 36. Kematian; 37. Anak; 38. Pengakuan Anak; 39. Pengesahan Anak; 40. Pengangkatan Anak; 41. Perubahan Nama; 42. Perubahan Kewarganegaraan; 43. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; 44. Data Pribadi; 45. Database; 46. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 47. Dokumen Kependudukan; 48. Data Kependudukan; 49. Dokumen Identitas; 50. Data Center; 51. Hak Akses; 52. Pengguna Data Pribadi; 53. Verifikasi; 54. Validasi; 55. Hari; 56. Akta Pencatatan Sipil; 57. Kutipan Akta; 58. Catatan Pinggir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
30 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, dan PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, & Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan PPTAD, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, mekanisme PKPBM, pendanaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban pelaksanaa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat