Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah harus berupaya mengggli sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; penyelenggaraan penanaman modal sebagai salah satu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan terarah serta memperhatikan kondisi social dan ekonomi masyarakat lingkungan hidup dan keterpaduan dengan tata ruang wilayah; prosedur penyelenggaraan penanaman modal daerah diselenggarakan dalam mngka memberikan jaminan kepastian hukum serta menciptakan miklim investasi yang kondusif bagi penanam modal; bahwa sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keppres No. 96 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran; hak, kewajiban dan larangan bagi penanam modal; perayaratan dan perizinan penanaman modal; masa berlaku penanaman modal; kerjasama penanaman modal; pengendalian penanaman modal; ketentuan sanksi; perlindungan hukum; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
12 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerataan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Koa Surakarta Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang pemberian modal yang diberikan oleh pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta yang bersumber dari APBD Kota Surakarta 2016. Pun, didalamnya membahas mengenai bentuk penyertaan beserta dengan pertanggungjawaban yang (akibat hukum) yang dihasilkan oleh kedua belah pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. CILACAP NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DALAM RANGKA PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KAWASAN INDUSTRI CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan penguasaan pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah
Kabupaten Cilacap di Kawasan Industri Cilacap serta
guna akurasi data dan tertib administrasi pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Pemerintah
Kabupaten Cilacap telah menunjuk penilai publik untuk
melakukan inventarisasi dan penilaian kembali asset
Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap;
b. bahwa mendasari hasil penilaian asset di Kawasan
Industri Cilacap yang dilakukan oleh penilai publik
terdapat perubahan nilai, sehingga terhadap penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Perusahaan
Daerah Kawasan Industri Cilacap perlu disesuaikan;
c. bahwa dengan adanya penyesuaian penyertaan modal,
maka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Cilacap Dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah (PD)
Kawasan Industri Cilacap perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah
( PD ) Kawasan Industri Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah ( PD ) Kawasan Industri Cilacap,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PERUSDA TUNGGANG PARANGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
ABSTRAK:
Terdapat penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan yang belum diperhitungkan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan dan terdapat penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang belum ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Peru sahaan Daerah Tunggang Parangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2011 ; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.25 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal Pemerintah Kutai Kartanegara sampai tahun 2013 sebesar Rp51.017.448.500,00 dari nilai penyertaan modal sebesar Rp350.000.000.000,00. Pemenuhan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan Perusda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.25 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
ABSTRAK:
PT. Bank Sul-Sel sebagai Bank milik Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai pilar
pembangunan daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD), perlu terus dikembangkan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
18. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2014
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BKPM No. 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Mencabut :
Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 15, BN 2009/ NO 543; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat