Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan, bimbingan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak, dengan melibatkan pemerintah dan semua komponen masyarakat; bahwa untuk pemenuhan hak-hak anak perlu mengembangkan Program Kabupaten Layak Anak, yang diawali dengan Pengembangan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak dengan sasaran program adalah keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, prinsip, strategi dan sasaran, program, ruang lingkup fam lokasi, tahap pelaksanaan dan kepengurusan, indikator pengembangan desa/kelurahan layak anak, tanggung jawab pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
PENETAPAN - KOTA TERPADU - MANDIRI - KAWASAN BATHIN IX - KECAMATAN PAUH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera di wilayah bekas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi dan agrobisnis;
bahwa percepatan pembangunan pengembangan Wilayah Permukiman Transmigrasi (WPT) berkas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bathin IX;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh; Meliputi Pembentukan dan Batas Wilayah; Tujuan dan Sasaran; Penyediaan Tanah; Struktur Kawasan; Pengelola; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dukungan Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, perlu mengatur tata cara penyusunan program legislasi daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan Prolegda; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2012
Permenkumham No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa
Mencabut :
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 tentang Spesifikasi Teknis dan Aplikasi Stiker Visa Biasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO WAJO BERPRESTASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk Penyiaran Publik Lokal Wajo Berprestasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Wajo Berprestasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO WAJO BERPRESTASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya guna mewujudkan tercapainya
tujuan Pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku periu dilakukan pengendalian internal yang integral
dalam tindakan dan kegiatan yang diiakukan secara terus
menerus melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Iingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bupati perlu
menerbitkan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.14-406 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :132.14-406 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi guna mewujudkan tercapainya pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,transparan dan akuntabel dan memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2012 No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Perda Kotamadya Daerah Tk. II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Perda Kotamadya daerah Tk. II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tk. II Madiun kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya daerah Tk. II Madiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah dan Pajak Sarang Burung Walet menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, maka untuk pemungutannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat