Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2012

Pencabutan Atas Perda Kotamadya Daerah Tk. II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Perda Kotamadya daerah Tk. II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tk. II Madiun kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya daerah Tk. II Madiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Atas Perda Kotamadya Daerah Tk. II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Perda Kotamadya daerah Tk. II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tk. II Madiun kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya daerah Tk. II Madiun
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2012 No 4 Seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan