Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2010/NO.11 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai penerus bangsa merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinyasecara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Berdasarkan norma-norma agama, moral dan hukum, kegiatan perdagangan perempuan dan anak merupakan kejahatan berat kemanusiaan yang harus diberantas hingga keakar-akarnya. Praktek perdagangan perempuan dan anak di Sumsel sudah sedemikian memprihatinkan, sehingga telah menimbulkan keseriusan dan kecematan kita sebagai negara yang memjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan untuk itu perlu penanganan segera dan serius dengan melibatkan berbagai pihak. Penanganan secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu sangat dibutuhkan, sehingga perlu pedoman suatu rencana aksi sebagai derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-unadngan nasional maupun internasional terhadap upaya-upaya untuk menghapuskan perdagangan perempuan dan anak. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 20007; Keppres No. 36 Tahun 1990; Perpres No. 9 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hakekat dan tujuan, pembentukan gugus tugas, susunan dan keanggotaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010
Pemuda dan Olah Raga - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Bantuan Operasional Bagi Karang Taruna Di 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) Kelurahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi dan sumber daya Karang Taruna sebagai kekuatan masyarakat yang bersumber dari komponen generasi muda khususnya yang berada di tingkat Kelurahan di lingkungan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu diberikan bantuan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan dan sasaran; sumber data; sumber dana bantuan; besaran dan peruntukan bantuan; persyaratan penerima bantuan; kewajiban penerima bantuan; pencairan bantuan; laporan dan pertanggungjawaban; serta pengawasan pemberian bantuan kepada karang taruna kelurahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2010
Penghargaan atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda Atau Duda, dan Pegawai Tidak Tetap
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD.2010/NO.16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Penghargaan atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda Atau Duda, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta agar dapat
menjalankan tugas dengan lebih produktif, tepat waktu, dan berkualitas
perlu diberikan penghargaan atau kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan
Atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiun Janda Atau Duda,
dan Pegawai Tidak Tetap;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Piagam Penghargaan Purna Tugas dan Tali Asih; Penghargaan bagi Penerima Satyalancana Karya Satya;
dan Fasilitasi Pemeliharaan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83 lahun 2006
tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesl Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja lnspektorat, .Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Frovinsi
Sulawesi Tenggara, maka Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 70 lahun 2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawes! Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94' Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 53, 'Tambahan Lembaran Negara
RePublik lndonesia Nomor 4844);
4, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, (Tambahan Lembaran
Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentans Ketahanan Pangan
(Lembaran negara republik indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2009 tentang
penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Dl Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder lainnya, terutama dalam kewenangan pemberian ijin pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep - 45/MENLH 10 19S7
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada Ppdt) Pro Vinsi Sulawesi Barat Tahun 2010—2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meminimalisir disparitas daerah yang berpeluang menimbulkan kesenjangan antar daerah yang kian besar, perlu dilakukan percepatan pembagunan di daerah tertinggal yang disesuaikan dengan kondisi objektif ketertinggalan masing-masing daerah; bahwa untuk dimaksud pada huruf a, perlu disusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010-2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indoesia Nomor 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Strategi Daerah Perepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Provinsi yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat provinsi untuk pengentasan daerah tertinggal sebagai penjabaran RFJM Provinsi dan memperhatikan STRANAS PPDT serta rancangan Renstra-SKPD Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010
PERGUB ini mengatur mengenai persyaratan pencairan dan pembayaran; serta pengendalian dan pengawasan pengajuan pencairan dan pembayaran pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2010
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji asal
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu untuk mengirimkan petugas
haji daerah yang terdiri dari atas Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah
(TPIHD),Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), Tim Pemandu Haji Daerah
(TPHD) yang secara sinergi bekerja sama dengan petugas haji pusat
untuk setiap kelompok terbang;
b. bahwa dalam rangka untuk mendapatkan petugas haji daerah yang
memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan bagi jamaah
haji, dalam rekrutmen petugas haji daerah perlu adanya kriteria dan
persyaratan calon petugas haji daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kriteria
dan Persyartan Calon Petugas Haji Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan Nomor 30 Tahun 1981 Nomor 14 Tahun 1981 Nomor 442
Tahun 1981 ;
Materi Pokok: mengatur mengenai kriteria, syarat umum, dan syarat khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa pembukaan lahan dan perkarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah yang dilakukan dengan cara pembakaran secara terbatas dan terkendali dapat dilaksanakan kembali, dengan tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing;
b.bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Perkarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penangguhan Pemberlakukan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukan Lahan dan Perkarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2010.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009
tentang Penangguhan Pemberlakukan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembukan Lahan dan Perkarangan Bagi Masyarakat di
Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan Dinas dan meningkatkan kinerja serta membantu pelaksanaan tugas-tugas dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sulawesi tenggara dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Tenaga Ahli Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang pembentukan Tenaga Ahli Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041); sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakiran Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakiian rakyat draerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5013);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan rakyat Daerah tentang Tata Tertib Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
11. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB III
PERSYARATAN
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
HAK KEUANGAN DAN ADIMINISTRASI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat