tenaga-ahli
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2010 / NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kepentingan Dinas dan meningkatkan kinerja serta membantu pelaksanaan tugas-tugas dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sulawesi tenggara dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Tenaga Ahli Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang pembentukan Tenaga Ahli Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041); sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakiran Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakiian rakyat draerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5013);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan rakyat Daerah tentang Tata Tertib Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
11. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB III
PERSYARATAN
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
HAK KEUANGAN DAN ADIMINISTRASI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB VIII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|