TATA CARA PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2023/NO.871
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (8) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
14 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Mencabut :
Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
ABSTRAK:
Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus. Standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan Khusus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus. Standar Nasional Perpustakaan Khusus meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 46 hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2023
PENDIDIKAN - TINGGI - BEASISWA - STIMULAN - BANTUAN - BIAYA - tugas - akhir - PEMBERIAN - PEDOMAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pemberian beasiswa stimulan dan bantuan biaya tugas akhir pendidikan tinggi, mengakomodir pemberian beasiswa stimulan jenjang pendidikan program profesi, dan mengakomodir perguruan tinggi dengan akreditasi C, perlu mengubah ketentuan dalam pemberian beasiswa stimulan dan bantuan biaya tugas akhir pendidikan tinggi. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perwali Bontang No. 34 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 34 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perwali Nomor 34 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (3); serta Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7). Selain itu terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 4 ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS bersumber dari apbd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
1 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 7, BN.2022/No.169, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa diantara sumber pendapatan desa adalah
perhitungan dari lOo/o Dana Alokasi Umum (DAU)
yang diterima Kabupaten dikurangi Dana Alokasi
Khusus (DAK) yang diperuntukan kepada desa yang
disebut Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) di atas bersumber dari
perhitungan dari 10°/o Dana Alokasi Umum (DAU)
yang diterima Kabupaten dikurangi Dana Alokasi
Khusus (DAK) dan 10°/o Dana Bagi Hasil (DBH) yang
diterima Kabupaten;
c. bahwa untuk mengatur pengalokasian, pembagian,
dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), dipandang
perlu Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana
Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN BAB III
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN BAB IV
SASARAN PENGGUNAAN BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN BAB VI
PELAPORAN BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
23 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN, PERHITUNGAN, PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak dan sumber pendapatan serta potensi ekonomi umat Ialam, maka dipandang perlu untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kota Parepare dan untuk melaksanakan syariat Islam kewajiban menunaikan zakat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan, dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38);
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1317);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor Tahun 2007 tentang pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51).
Zakat, Perhitungan Zakat, Infaq, Shadaqa, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Nomor Pokok Wajib Zakat, Surat Pemberitahuan Dan Tata Cara Pembayaran Zakat, Kewajiban Menunaikan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah, Tata Cara Pembayaran Zakat Infaq Dan Shadaqah, Pendayagunaan Pendistribusian Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Dana SOsial Keagamaan Lainnya, Pelaporan, Pembiayaan Baznas Kota Parepare Dan Hak Amil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat