pengembangan - pengelolaan - dan - pengendalian - pencemaran - air - limbah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Ld No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL.
ABSTRAK:
Bahwa Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri dan aktivitas rumah sakit, pemukiman, rumah makan, perhotelan, perkantoran, pasar, apartemen, dan asrama berpotensi mencemari lingkungan sehingga perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke sumber air.
Pasal 18 ayat (6) UUd NKRI Th 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; UU No 32 Th 2009; PP No 22 Th 1982; PP No 82 Th 2001; PP No 122 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Permendagri No 80 Th 2015; Perda No 5 Th 2017; Perda No 7 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL; BAB III PERENCANAAN SPALD REGIONAL; BAB IV JENIS DAN KOMPONEN SPALD REGIONAL BAGIAN KESATU UMUM; BAB V PENYELENGGARAAN SPALD REGIONAL; BAB VI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR; BAB VII PENETAPAN BUKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX PEMANFAATAN; BAB X WWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; BAB XI PENDANAAN; BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIII KERJASAMA; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2019-2023;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2019-2023.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu
2017 Nomor 1312);
f. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.
Peraturan ini berisi strategi dan rencana Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam penerapan pencapaian tujuan pembangunan untuk tahun 2019-2033
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan pada Kota Jambi; bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk mengintegrasikan nilai keimanan, kebudayaan, kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah daerah yang diamanahkan dalam Pasal 36 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 63 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, meliputi; Asas, Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan; Peserta Didik dan Tenaga Pendidik; Satuan Pendidikan Kepramukaan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Pembinaan dan Pengawasan pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Walikota dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2018-2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023.
UU Ri No 23 Th 2000; UU Ri No 17 Th 2003; UU Ri No 25 Th 2004; UU Ri No 33 Th 2004; UU Ri No 17 Th 2007; UU Ri No 26 Th 2007; UU Ri No 32 Th 2007; UU Ri No 32 Th 2014 yg telah diubah UU Ri No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; PP No 2 Th 2018; PP No 12 Th 2019; PP No 2 Th 2015; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri Ri No 98 Th 2018; Permendagri No 100 Th 2018; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Prov Banten No 1 Th 2010; perda No 2 Th 2011 yg telah diubah Perda No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Perda Kotsr No 2 Th 2009; Perda Kotser No 7 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III SISTEMATIK RPJMD; BAB IV PELAKSANAAN RPJMD TAHUN 2018-2023; BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, Sistematika, pengendalian dan eveluasi, perubahan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2019/3, LL Kab Buru : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan rinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi dan olahraga bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Selain itu, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tempat rekreasi dan olahraga, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan tempat rekreasi dan olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, pengecualian, keringanan, penangguhan pembayaran dan pembebasan retribusi, kewajiban dan larangan, kadaluarsa, sanksi administrasi, ketentuan pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan konstribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan OJK No.20/PJOK.03/2014, Peraturan OJK No.04/PJOK.03/2015, Perda Kotamadya Dati II Pontianak No.12 Tahun 1963, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2017, Perda No.11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penambahan Penyertaan Modal, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat